Jumat, 25 November 2016

BPN Lamsel Diduga Terbitkan Sertipikat Palsu, Pemicu Sengketa Lahan...



Kalianda -  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan yang berfungsi sebagai acuan dalam menerbitkan Sertipikat Tanah  di wilayah lampung selatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun kali ini pihak BPN Lamsel diduga telah menerbitkan beberapa sertipikat palsu/bodong dikawasan desa Sukatani yang berbatasan dengan desa marga catur kecamatan kalianda lampung selatan. Pasalnya beberapa warga sukatani yang lahanya berada di dusun Sukajadi Desa Marga Catur Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan merasa dirugikan, sebab lahan yang digarap sudah terdaftar sejak tahun 1961, namun ada pihak lain yang mengantongi sertipikat yang di terbitkan BPN Kab,Lampung selatan tertanggal 30 september 2013 atas dasar pengakuan hak.

Salah satu warga, mengatakan, semua berawal dari oknum yang mengaku sebagai Keluarga Besar Purn TNI AURI yaitu Yusuf Raharja. “Yang namanya yusuf raharja, tidak pernah kelihatan dari diberlakukannya UU agraria dimana tanah yang tak bertuan dikuasai oleh negara,” kesalnya.
“Tiba-tiba muncul seseorang yang bernama Tamrin mengaku Sebagai penerima kuasa dari Keluarga Purn TNI AURI, tanpa ada Surat Kuasa yang jelas, cuman ada surat pernyataan yang dibuat sama pak tamrin dan Kapolsek Kalianda AKP Marwan Kholid,SH, ikut terlibat didalamnya” tambahnya
Menurut pantauan media bongkar selatan terdapat pernyataan yang berisikan (bahwa saya mengakui telah menggarap tanah milik Keluarga Besar Purn TNI AURI, selanjutnya saya tidak berkeberatan dan secara sukarela akan menyerahkan tanah tersebut kepada pihak pemilik atau pemilik akan menyerahkan/memindah tangan kan menjual tanah tersebut kepada pihak lain. Selanjutnya saya bersedia menerima taliasih yang di berikanoleh pihak pemilik tanah/keluarga besar Purn, TNI AURI.)
Dari Beberapa nama yang tercantum dalam surat pernyataan tersebut tidak satupun yang setatusnya sebagai penggarap lahan tersebut, sama halnya dengan sertipikat yang terbit pada program prona 2013 sebab tidak satupun nama penggarap yang tertulis di dalam sertipikat tersebut. Bahkan masyarakat setempat yang menggarap lahan tersebut tidak mengenali nama nama yang ada di dalam sertipikat tersebut. (Ftr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERKINI