Kalianda
-
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung
Selatan yang berfungsi sebagai acuan dalam menerbitkan Sertipikat Tanah di wilayah lampung selatan yang meliputi
pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian dan data yuridis, dalam bentuk
peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Namun kali ini pihak BPN Lamsel diduga telah
menerbitkan beberapa sertipikat palsu/bodong dikawasan desa Sukatani yang
berbatasan dengan desa marga catur kecamatan kalianda lampung selatan. Pasalnya
beberapa warga sukatani yang lahanya berada di
dusun Sukajadi Desa Marga Catur Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan
merasa dirugikan, sebab lahan yang digarap sudah terdaftar sejak tahun 1961,
namun ada pihak lain yang mengantongi sertipikat yang di terbitkan BPN
Kab,Lampung selatan tertanggal 30 september 2013 atas dasar pengakuan hak.
Salah satu warga, mengatakan, semua
berawal dari oknum yang mengaku sebagai Keluarga Besar Purn TNI AURI yaitu
Yusuf Raharja. “Yang namanya yusuf raharja, tidak pernah kelihatan dari
diberlakukannya UU agraria dimana tanah yang tak bertuan dikuasai oleh negara,”
kesalnya.
“Tiba-tiba muncul seseorang yang
bernama Tamrin mengaku Sebagai penerima kuasa dari Keluarga Purn TNI AURI,
tanpa ada Surat Kuasa yang jelas, cuman ada surat pernyataan yang dibuat sama pak
tamrin dan Kapolsek Kalianda AKP Marwan Kholid,SH, ikut terlibat didalamnya”
tambahnya
Menurut
pantauan media bongkar selatan terdapat pernyataan yang berisikan (bahwa saya mengakui telah menggarap tanah
milik Keluarga Besar Purn TNI AURI, selanjutnya saya tidak berkeberatan dan
secara sukarela akan menyerahkan tanah tersebut kepada pihak pemilik atau
pemilik akan menyerahkan/memindah tangan kan menjual tanah tersebut kepada
pihak lain. Selanjutnya saya bersedia menerima taliasih yang di berikanoleh
pihak pemilik tanah/keluarga besar Purn, TNI AURI.)
Dari
Beberapa nama yang tercantum dalam surat pernyataan tersebut tidak satupun yang
setatusnya sebagai penggarap lahan tersebut, sama halnya dengan sertipikat yang
terbit pada program prona 2013 sebab tidak satupun nama penggarap yang tertulis
di dalam sertipikat tersebut. Bahkan masyarakat setempat yang menggarap lahan
tersebut tidak mengenali nama nama yang ada di dalam sertipikat tersebut. (Ftr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar