Sekalipun belum mengantongi
Surat izin dari pihak Dinas terkait untuk melakukan pembukaan lahan hutan
lindung perambah warga Desa Rajabasa Kecamatan Rajabasa Lamsel sudah mulai
membuka hutan yang sangat dijaga oleh petugas dari Dinas Kehutanan serta
Masyarakat lingkungan pemukiman sekitar Gunung rajabasa yang saat ini mulai
dirambah,
Samsudin, Kepala Desa
(Kades) Desa Rajabasa Kecamatan Rajbasa Lamsel saat dikonfirmasi Awak Media
Harian Detik dikediamanya rabu (05/10) menjelaskan bahwa program Lembaga
Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang ada di Desa Rajabasa sudah mulai berjalan sekalipun
Surat Izin pelaksanaan belum selesai atau masih dalam proses.
“Program ini sudah
berjalan Mas, yang merambah hutan kawasan gunung Rajabasa wilayah Desa Rajabasa
sudah sebanyak 25 orang atau sekitar luas lahan yang sudah di garap seluas 25
Hektare tetapi sampai sekarang surat izinya belum keluar” Jelas Kades
“Kalau luas lahan yang di
izinkan untuk digarap wilayah Desa Rajabasa seluas 122 Hektare yang diawasi
oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Rajabasa tetapi LPHD tersebut
belum terbentuk,” tambahnya.
Untuk penggarapan Hutan
Lindung menjadi Hutan Rakyat ini harus sesuai aturan untuk tidak boleh menebang
kayu besar dan membuat gubuk untuk Tinggal dilokasi Hutan Lindung yang tujuanya
untuk menanam pohan buah keras misalnya Duren, pete, Kemir Dll yang hasilnya
bisa dimanfaatkan oleh masyarakat itu sendiri. Kata Samsudin
“apabila masyarakat
menebang kayu besar atau tidak sesuai aturan resikonya tanggung sendiri” Tegas
Kades
Terkait dengan Perambah
hutan ilegal karena penggarap belum mempunyai Izin Camat Kecamatan Rajabasa
Sabilal, belum dapat ditemui untuk Konfirmasi karena sedang melaksanakan Rapat
Koordinasi di kantornya. (Ftr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar