Selasa, 04 Oktober 2016

PAD Meningkat Warga Semakin Melarat


PALAS - Untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Pemkab menaikan tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang berimbas kepada warga kurang mampu menjadi tak berdaya. Sebab, masyarakat gerah karena tagihan pajak melambung tinggi dan dipukul rata.


Sahroji warga Rt 02 Rw 02 Dusun Kuningan Desa Suka mulya Kecamatan Palas Lamsel yang keseharianya hanya diam dirumah saja karena menderita penyakit Asma, saat Jurnalis Harian Detik menyambangi di kediamanya (04/10). dirinya menceritakan tentang adanya kenaikan tagihan pajak PBB dianggap sangat memberatkan dirinya.

“Saya hanya bingung Mas, tentang kenaikan tagihan Pajak PBB. Tahun sebelumnya saya dikenakan Pajak hanya Rp 2.000 pertahun yang menurut saya sudah sesuai dengan Gubuk dan luas Bangunan saya, tapi sekarang meningkat menjadi Rp 45.000 pertahunnya jadi saya sangat keberatan sekal.i” Keluhnya


Lanjutnya, “Saya tidak paham dengan cara Pemerintah menaikan Pajak PBB ini Mas, karena semua warga dikenakan tagihan yang sama atau dipukul rata seperti tetangga sebelah rumah saya yang rumahnya sudah gedong dan bangunan jauh lebih luas dari pada punya saya tetapi bayar tagihanya sama dengan saya Rp 45.000 pertahun,” Grutunya.

Terpisah Rusman, yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebuah Puskesmas Kecamatan sragi yang sudah dianggap mampu satu alamat dengan Sahroji saat di konfirmasi menjelaskan bahwa dirinya belum menerima dengan adanya kenaikan Pajak tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.

Saya tidak paham, bagaimana acuan pemerintah menaikan tagihan pajak ini, apa diukur dari luas lahan atau apa penyebab kenaikan pajak ini, yang saya tau sekarang tagihan pajak ini semua sama atau dipukul rata Rp 45.000 perkeluarga.” Jelasnya

Kepala Seksi (Kasi) bagian Pajak Suyadi wilayah Kecamatan Palas Lamsel saat dikonfirmasi Jurnalis HD diruang kerjanya menjelaskan, untuk kenaikan tagihan Pajak PBB ini sudah ada sosialisasi secara lisan oleh Ibu Camat dengan seluruh Kepala Desa (Kades) Sekecamatan palas.

“Kenaikan tagihan Pajak PBB ini sudah ada sosialisasi secara lisan oleh Ibu Camat kepada seluruh Kepala Desa Sekecamatan Palas sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup), perbupnya dengan Ibu Camat, kalau saya tidak pegang.” tukas Suyadi

Saat akan dikonfirmasi Ibu Rika Wati Camat Kecamatan Palas Lamsel sedang tidak berada dikantor. (Ftr)           

  


  

           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERKINI