PALAS - Untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Pemkab menaikan tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang berimbas kepada warga kurang mampu menjadi tak berdaya. Sebab, masyarakat gerah karena tagihan pajak melambung tinggi dan dipukul rata.
Sahroji warga Rt 02 Rw 02
Dusun Kuningan Desa Suka mulya Kecamatan Palas Lamsel yang keseharianya hanya diam
dirumah saja karena menderita penyakit Asma, saat Jurnalis Harian Detik
menyambangi di kediamanya (04/10). dirinya menceritakan tentang adanya kenaikan
tagihan pajak PBB dianggap sangat memberatkan dirinya.
“Saya hanya bingung Mas,
tentang kenaikan tagihan Pajak PBB. Tahun sebelumnya saya dikenakan Pajak hanya
Rp 2.000 pertahun yang menurut saya sudah sesuai dengan Gubuk dan luas Bangunan
saya, tapi sekarang meningkat menjadi Rp 45.000 pertahunnya jadi saya sangat
keberatan sekal.i” Keluhnya
Lanjutnya, “Saya tidak
paham dengan cara Pemerintah menaikan Pajak PBB ini Mas, karena semua warga
dikenakan tagihan yang sama atau dipukul rata seperti tetangga sebelah rumah
saya yang rumahnya sudah gedong dan bangunan jauh lebih luas dari pada punya
saya tetapi bayar tagihanya sama dengan saya Rp 45.000 pertahun,” Grutunya.
Terpisah Rusman, yang
berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebuah Puskesmas Kecamatan
sragi yang sudah dianggap mampu satu alamat dengan Sahroji saat di konfirmasi
menjelaskan bahwa dirinya belum menerima dengan adanya kenaikan Pajak tanpa adanya
sosialisasi terlebih dahulu.
Saya tidak paham, bagaimana
acuan pemerintah menaikan tagihan pajak ini, apa diukur dari luas lahan atau
apa penyebab kenaikan pajak ini, yang saya tau sekarang tagihan pajak ini semua
sama atau dipukul rata Rp 45.000 perkeluarga.” Jelasnya
Kepala Seksi (Kasi) bagian
Pajak Suyadi wilayah Kecamatan Palas Lamsel saat dikonfirmasi Jurnalis HD diruang
kerjanya menjelaskan, untuk kenaikan tagihan Pajak PBB ini sudah ada
sosialisasi secara lisan oleh Ibu Camat dengan seluruh Kepala Desa (Kades)
Sekecamatan palas.
“Kenaikan tagihan Pajak
PBB ini sudah ada sosialisasi secara lisan oleh Ibu Camat kepada seluruh Kepala
Desa Sekecamatan Palas sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup), perbupnya
dengan Ibu Camat, kalau saya tidak pegang.” tukas Suyadi
Saat akan dikonfirmasi Ibu
Rika Wati Camat Kecamatan Palas Lamsel sedang tidak berada dikantor. (Ftr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar