RAJABASA - Kenaikan
tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang
menjadi program Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) memberatkan warga kurang mampu.
Jahidin, selaku Kepala
Desa (Kades) Desa Canti Kecamatan Rajabasa Lamsel saat di konfirmasi oleh
Jurnalis Harian Detik di ruang kerjanya Rabu (05/10) menjelaskan terkait
kenaikan tarip tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang di instruksikan oleh
Bupati melalui Kecamatan yang saat ini dikeluhkan masyarakat.
“Kenaikan tarip tagihan
PBB tersebut banyak warga desa saya mengeluh, selain kenaikan mencapai 100%
dari tahun sebelumnya terjadi juga tagihan pemerataan sehingga warga masyarakat
yang tidak mampu sama pembayaranya dengan warga yang mampu,” Jelas Kades
Ia menambahkan, “pihak
Kecamatan atau perwakilan dari pihak Perpajakan Lamsel belum mengadakan
Sosialisasi ke warga terkait kenaikan tarif tagihan PBB tersebut, sehingga
masyarakat belum memahami.” Tambahnya.
M.Ali warga desa Canti rt
02 rw 01 Kecamatan Rajabasa saat di temui oleh Media ini di kediamannya
mengatakan, dirinya merasa keberatan dengan adanya kenaikan pajak yang di sama
ratakan yang kesehariannya mengojek, “ini saja saya ngos-ngosan untuk membiayai
keluarga belum lagi biaya untuk anak sekolah, saya sih ga nolak dengan kenaikan
pajak asal jangan di sama rata,” keluhnya.
Terpisah, terkait berita
sebelumnya yang diterbitkan Media Harian Detik pada Tanggal 05/10 2016 tentang
adanya keluhan warga Desa Kecamatan Palas Lamsel terhadap kenaikan tagihan PBB
yang dianggapnya sangat memberatkan,
Rikawati, Camat Kecamatan
Palas Lamsel saat dikonfirmasi melalui Telphon genggamnya yang mempertanyakan
tentang Peraturan Bupati (Perbup) Lamsel yang mengatur tentang kenaikan tarip
tagihan PBB menjelaskan bahwa Surat Edaran Bupati Lamsel tentang Kenaikan PBB
itu sudah ada dikantornya namun tidak dibawa,
Surat Edaran Bupati Lamsel
tentang kenaikan tarip tagihan PBB itu sudah ada dikantor Pak” karena saya lagi
rapat di Kabupaten jadi tidak saya bawa, atau lebih bagusnya ngobrol saja
dengan Kadis Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) biar lebih jelas” Tanggap camat
Dilain pihak, Setiawansyah
Camat Kecamatan Kalianda Lamsel menjelaskan bahwa tentang adanya kenaikan tarip
tagihan PBB pihaknya tidak menerima Surat Edaran atau Peraturan Bupati (Perbup)
melainkan hanya menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dari pihak
Dispenda untuk disampaikan kepada Desa-desa” Jelas Camat melalui Telphon
selulernya,” (Ftr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar