Rabu, 05 Oktober 2016

Kali ini...!!! Warga Rajabasa Keluhkan Tarif PBB


RAJABASA - Kenaikan tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang menjadi program  Pemerintah  Daerah (Pemda) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memberatkan warga kurang mampu.

Jahidin, selaku Kepala Desa (Kades) Desa Canti Kecamatan Rajabasa Lamsel saat di konfirmasi oleh Jurnalis Harian Detik di ruang kerjanya Rabu (05/10) menjelaskan terkait kenaikan tarip tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang di instruksikan oleh Bupati melalui Kecamatan yang saat ini dikeluhkan masyarakat.

“Kenaikan tarip tagihan PBB tersebut banyak warga desa saya mengeluh, selain kenaikan mencapai 100% dari tahun sebelumnya terjadi juga tagihan pemerataan sehingga warga masyarakat yang tidak mampu sama pembayaranya dengan warga yang mampu,” Jelas Kades

Ia menambahkan, “pihak Kecamatan atau perwakilan dari pihak Perpajakan Lamsel belum mengadakan Sosialisasi ke warga terkait kenaikan tarif tagihan PBB tersebut, sehingga masyarakat belum memahami.” Tambahnya.

M.Ali warga desa Canti rt 02 rw 01 Kecamatan Rajabasa saat di temui oleh Media ini di kediamannya mengatakan, dirinya merasa keberatan dengan adanya kenaikan pajak yang di sama ratakan yang kesehariannya mengojek, “ini saja saya ngos-ngosan untuk membiayai keluarga belum lagi biaya untuk anak sekolah, saya sih ga nolak dengan kenaikan pajak asal jangan di sama rata,” keluhnya.

Terpisah, terkait berita sebelumnya yang diterbitkan Media Harian Detik pada Tanggal 05/10 2016 tentang adanya keluhan warga Desa Kecamatan Palas Lamsel terhadap kenaikan tagihan PBB yang dianggapnya sangat memberatkan,

Rikawati, Camat Kecamatan Palas Lamsel saat dikonfirmasi melalui Telphon genggamnya yang mempertanyakan tentang Peraturan Bupati (Perbup) Lamsel yang mengatur tentang kenaikan tarip tagihan PBB menjelaskan bahwa Surat Edaran Bupati Lamsel tentang Kenaikan PBB itu sudah ada dikantornya namun tidak dibawa,

Surat Edaran Bupati Lamsel tentang kenaikan tarip tagihan PBB itu sudah ada dikantor Pak” karena saya lagi rapat di Kabupaten jadi tidak saya bawa, atau lebih bagusnya ngobrol saja dengan Kadis Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) biar lebih jelas” Tanggap camat

Dilain pihak, Setiawansyah Camat Kecamatan Kalianda Lamsel menjelaskan bahwa tentang adanya kenaikan tarip tagihan PBB pihaknya tidak menerima Surat Edaran atau Peraturan Bupati (Perbup) melainkan hanya menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dari pihak Dispenda untuk disampaikan kepada Desa-desa” Jelas Camat melalui Telphon selulernya,” (Ftr)

 

 

 

   

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERKINI